Dalam rangka mewujudkan visi “Menjadi Perguruan Tinggi yang Bermutu dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan Berbasis Islam Moderasi di Tingkat Asia Tenggara Tahun 2045”, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan mutu akademik dan publikasi ilmiah, serta pemberdayaan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam moderasi.
A. Tugas
IAIN Curup mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi yang bermutu melalui pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, serta pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berbasis Islam moderasi, dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia yang berilmu, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan tugas tersebut diarahkan pada pencapaian mutu pendidikan tinggi yang berdaya saing serta penguatan peran IAIN Curup dalam pengembangan ilmu pengetahuan pada tingkat nasional dan Asia Tenggara.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, IAIN Curup menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan akademik dan kelembagaan yang mendukung pencapaian visi IAIN Curup sebagai perguruan tinggi bermutu berbasis Islam moderasi;
- penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terintegrasi dengan nilai-nilai Islam moderasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang inovatif, relevan, dan memberikan kontribusi terhadap perkembangan keilmuan serta penyelesaian persoalan masyarakat;
- peningkatan dan pengembangan publikasi ilmiah yang bermutu, baik pada tingkat nasional maupun internasional, sebagai bagian dari penguatan budaya akademik dan diseminasi ilmu pengetahuan berbasis Islam moderasi;
- pelaksanaan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang bermutu melalui pemanfaatan dan penerapan hasil pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat;
- pembinaan dan pengembangan sivitas akademika dalam rangka membentuk sumber daya manusia yang memiliki kompetensi akademik, profesional, integritas, dan karakter Islam moderasi;
- pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola kelembagaan;
- pengembangan kerja sama dan jejaring kelembagaan pada tingkat lokal, nasional, dan internasional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, termasuk pengelolaan sumber daya, administrasi, perencanaan, keuangan, serta pelayanan informasi publik; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan sebagai bagian dari peningkatan mutu dan akuntabilitas institusi.