SEKILAS TERKAIT ONH

Penulis : H. Abdul Rahman- Dosen Tarbiyah IAIN Curup
Isu ONH tahun 2023 menjadi salah satu isu yang banyak mendapat perhatian dari masyarakat, terutama dari calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2023. Hal ini tidak terlepas dipicu isu kenaikan ONH tahun 2023 yang menurut sebagian orang jumlahnya sangat fantastis, jika pada tahun 2022 ONH Rp. 39 juta, maka pada tahun 2023 ONH diperkirakan Rp 69 juta, walaupun angka Rp 69 juta masih fluktuatif usulan pemerintah dan belum diputuskan bersama DPR.
Pemerintah sudah berupaya menjelaskan, kenapa ONH tahun 2023 ini menyentuh angka Rp 69 juta. Namun bagi sebagian orang penjelasan pemerintah tersebut belum cukup dan susah dipahami, bagi orang awam khususnya, pemahaman mereka ONH tahun 2023 ini naik, dan pada umumnya mereka juga menolak kenaikan ONH tahun 2023. Isu ini akan terus menimbulkan polemik pro dan kontra yang simpang siur, terutama dimasyarakat dan media sosial dengan segala macam dialektika. Masalah ONH akan terus menjadi isu yang krusial setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji, karena menyangkut kemampuan setiap calon jamaah haji untuk melunasinya sehingga mereka bisa berangkat.
Untuk memperlancar penyelengaraan haji pada tahun tahun yang akan datang terutama yang berkenan dengan ONH, berikut beberapa hal pemikiran penulis berkenaan dengan manajemen ONH di Indonesia.
Pertama, ONH setiap jamaah haji dibayarkan berdasarkan masa tunggu. Pemerintah harus mulai memikirkan dan membedakan bea ONH setiap jamaah haji. Maksudnya ONH jamaah haji yang menunggu 10 tahun akan berbeda dengan ONH jamaah haji yang menunggu selama 15 tahun atau pun 20 tahun yang berangkat pada tahun yang sama, katakanlah berangkat pada tahun 2023 Artinya, jamaah haji yang menunggu 10 tahun berarti manfaat setoran awal ONH nya baru digunakan selama 10 tahun. Sedangkan jamaah haji yang masa tunggunya 20 tahun, berarti manfaat setoran awalnya ONHnya sudah dimanfaatkan selama 20 tahun.
Dengan demikian manfaat setoran awal dengan masa tunggu 10 tahun lebih sedikit dibandingkan dengan manfaat setoran awal sudah 20 tahun. Dengan skema ini, setiap jamaah haji akan berbeda ONH nya walaupun tahun pemberangkatannya sama. Semakin lama masa tunggunya, maka semakin ringan ONH nya, karena semakin manfaat setoran ONH awalnya yang dimanfaatkan. Sebaliknya semakin pendek masa tunggu haji nya maka semakin besar ONH nya, karena setoran awalnya dimanfaatkan baru berjalan beberapa tahun.
Dengan model ini akan melahirkan prinsip keadilan dan transparansi bagi semua calon jamaah haji yang akan berangkat. Karena mereka akan mendapat imbalan sesuai dengan waktu investasi. Insya Allah calon jamaah haji yang akan berangkat bisa memahami dan memakluminya.
Kedua, Setoran awal ONH batas minimal. Selama ini setoran awal ONH semua jamaah haji sama, walaupun daftar jamaah tahun 2015 atau tahun 2023 sama-sama Rp 25 juta. Jika ONH tahun 2021 dan tahun 2022 sama, walaupun meningkat hanya dalam ratus ribuan. Calon jamaah haji tidak banyak menambah kekurangan dan meraka juga bisa menerima, artinya tidak keberatan. Artinya dengan setoran awal Rp 25 juta, jika ONH tahun 2022 Rp 40 juta, maka setiap jamaah haji akan menambah 15 juta, itu pun sebagian (Rp. 5 juta an) akan dikembalikan ke calon jamaah sebagai living cost. Artinya calon jamaah haji yang menutup kekurangan sekitar 10 juta.
Menjadi masalah jika ONH tahun 2023 diperkirakan Rp 69 juta, jamaah haji dengan setoran awal Rp 25 juta, harus menambah Rp 44 juta perorang, kalau berangkat 2 orang suami isteri, harus menyiapkan dana sekitar Rp 88 juta, dalam waktu hanya beberapa bulan. Hal ini tentunya bisa berdampak pada banyaknya pengurangan dan. pembatalan pemberangkatan ibadah haji. suami istri yang awalnya mendaftar berdua, karena ONH yang mahal, mungkin hanya suami atau isterinya yang berangkat atau bisa jadi keduanya tidak berangkat.
Adapun solusi yang ditawarkan adalah dengan menaikan setoran awal dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta atau Rp 35 juta. Bagi calon jamaah haji yang uangnya lebih dari setoran awal dipersilahkan saja menambah setoran awalnya. Minimal sebagai tabungan, sehingga pada saat berangkat telah ada dana cadangan yang siap digunakan. Kemudian, mengimbau calon jamaah haji yang sudah mendaftar terus menabung sampai saatnya berangkat melaksanakan ibadah haji, menabung sesuai dengan kemampuannya. Sehinga pada saat tiba panggilan haji kekuarangan dana ONH bisa ditutupi dengan tabungan haji yang sudah ditabung mungkin bertahun-tahun. Jika tabungan haji berlebih bisa dikembalikan kepada yang menabung. Jika kurang, kekurangannya tidak terlalu banyak.
Pemikiran ini bukan tidak punya kelemahan, disana-sini, karena banyak aplikasi dan sistem yang harus ditambah dan diperbaiki tetapi seperti kata pepatah “Tan Hana Wighna Tan Sirna” Tak Ada Rintangan yang Tak Dapat Diatasi. Waallu a’lam Bissawhab.