Rektor IAIN Curup Dukung Pemberlakuan SE Menag No. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
KHM. IAIN Curup, Rektor IAIN Curup Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag., M.Pd mendukung Pemberlakuan SE Menag No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tertanggal 18 Februari 2022 yang ditujukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sementara menanggapi viralnya video Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas saat kunjungan kerjanya di Pekan Baru Riau dan respon masyarakat terhadap hal tersebut, Rahmad Hidayat mengungkap beberapa hal berikut: Pertama; secara konten pengaturan volume suara azan diperlukan karena semakin heterogennya masyarakat kita saat ini dibandingkan dengan masa lalu, Kedua;terjadinya mis persepsi dan mis understanding dari publik terkait statemen membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, dua jenis suara tersebut tentu tidak pas untuk dibandingkan dan Menag paham hal itu, beliau hanya ingin menyampaikan potensi volume keributan dan gangguan bagi masyarakat yang plural, maka kita harus memahami hal itu secara komprehenship dan mengakar, Ketiga: menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, tidak emosional dan memahami klarifikasi resmi yang telah disampaikan oleh Kementerian Agama.