KUNJUNGAN BPK KE IAIN CURUP
KHM IAIN Curup, Senin (08/02). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berkunjung ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup. Kedatangannya pada senin, (08/02) langsung diterima Rektor beserta jajaran pimpinan, di lingkungan IAIN Curup di Lantai 2 Rektorat. Kunjungan yang dijadwalkan akan berlangsung selama 4 hari ini adalah bagian dari pengawasan laporan keuangan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Pemeriksaan oleh Tim Audit BPK RI diawali dengan entry meeting bersama dengan jajaran pimpinan kampus di Ruang Rapat Rektorat. Tim Audit BPK RI yang hadir di IAIN Curup berjumlah 4 orang. Selama di IAIN Curup, tim akan memeriksa kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan.
Dalam acara pembukaan kunjungan BPK RI tersebut, Rektor IAIN Curup Dr. Rahmad Hidayat, M.Ag, M.Pd menyampaikan mewakili Civitas Akademika IAIN Curup mengucapkan selamat datang kepada tim BPK RI, sekaligus berharap bahwa kunjungan ini menjadi salah satu bagian dari bentuk sinergi antara BPK RI dan IAIN Curup.
Selanjutnya Rektor meminta kepada semua jajarannya “untuk kooperatif, koordinatif dan komunikatif dengan tim audit BPK RI, agar pekerjaan dapat segera selesai dan kita berdoa semoga selama proses ini semua mendapatkan kemudahan, dan dapat berkualitas sesuai dengan yang diinginkan.”
Sementara itu, Ketua Tim Audit BPK RI menyampaikan bahwa kedatangan tim ke IAIN Curup adalah dalam rangka tugas rutin melakukan pemeriksaan yang bersifat mandatori untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan Kementerian, khususnya di Kementerian Agama dimana salah satu satuan kerjanya adalah IAIN Curup. “kami berharap adanya bantuan, kerjasama, informasi, dan koordinasinya, agar kesimpulan yang dihasilkan dari pemeriksaan ini sesuai dengan harapan kita semua.” Tegasnya.
BPK RI merupakan lembaga negara yang mandiri dan bebas, merupakan satu-satunya lembaga tinggi negara yang bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. (Am)